Bhabinkamtibmas Polsek Cijaku Polres Lebak Berikan Edukasi Kepada Prades.
Tiennews Lebak,- Dalam rangka Harkamtibmas Bhabinkamtibmas Polsek Cijaku Polres Lebak Brigadir Sutardi, SH melakukan sambang atau kunjungan ke kantor Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak guna menjalin kedekatan yang lebih agar memudahkan untuk menyampaikan Himbauan Kamtibmas, Rabu, (29/3/2023).
Dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Kapunduhan Brigadir Sutardi, SH memberikan Himbauan kamtibmas agar warga masyarakat menjaga anak-anaknya agar tidak melakukan penyimpangan tradisi ramadhan seperti tawuran, main petasan atau kembang api dan juga melakukan perang sarung.
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kapolsek Cijaku AKP Aam Marto S SIP.,M.Pd Menghimbau masyarakat agar ikut andil dalam pencegahan aksi kenakalan remaja ini, khususnya bagi orang tua agar berperan aktif dalam pencegahan tawuran menggunakan sarung.Karena dampak yang di timbulkan dari perilaku penyimpangan tersebut Sangat meresahkan masyarakat mulai dari adanya korban luka sampai adanya korban jiwa, Ungkapnya
Kapolsek juga menambahkan bahwa ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan tawuran menggunakan sarung akan di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.dan pasal 184 Kuhp tentang perkelahian tanding dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, tutup AKP Aam.