BANTENBerita TerbaruLebak

Gerak Cepat Satreskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Cimarga

Tiennews.com,-Lebak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial MSF (28), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Adicahya, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026 sekitar pukul 13.55 WIB di Kampung Lebak Waru, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak.

“Korban bernama Munir (64) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi F 5696 FHI yang sebelumnya diparkir di dapur belakang rumah dalam keadaan terkunci stang. Saat korban hendak menggunakan kendaraannya, sepeda motor tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat semula,

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Wisnu. Rabu (17/6/2026).

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Lebak segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Sajira. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka MSF tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial BD yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga melakukan pengembangan terhadap pihak yang diduga membeli kendaraan hasil curian berinisial BY, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.,” terangnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK kendaraan, satu buah kunci kontak, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, pakaian yang dikenakan saat beraksi, serta satu buah kunci letter T beserta empat mata kunci yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.

Tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUH-Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Lebak juga” mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan,
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tukasnya.