BANTENBerita TerbaruLebak

IMM Lebak : Tuding Direktur RSUD Adjidarmo Rakap Jabatan Langgar UU No 25/2009

Tiennews-.com Lebak – Direktur RSUD Adjidarmo, Kabupaten Lebak dr Budi Mulyanto keberatan rangkap jabatan sebagai Plt Kadis Kesehatan Kabupaten setempat, alasanya hal itu dapat mengganggu tugas utamanya sebagai Dirut RSUD tersebut.

” Demi Allah saya sempat menolak jadi Plt Kadis Kesehatan, tapi karena ini perintah, mau tidak mau saya harus menjalankan tugas dari pak Pj Bupati Lebak ini” Kilah Budi ketika beraudiensi dengan Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak di aula Dinas Kesehatan Kabupaten setempat , Kamis ( 2/1/2025).

” Saya sudah berkali kali memohon untuk tidak rangkap jabatan, mungkin pertimbangan pak Pj Bupati, karena SDM nya tidak ada yang pas” imbuh Budi Mulyanto.

Budi juga menjelaskan, bahwa untuk pengisian jabatan eselon, baik itu esleon IV ,III dan II , yang kosong harus melalui mekanisme yang telah ditentukan.

” Khusus untuk Eselon II, untuk pengisian jabatan harus melalui proses open bidding atau lelang jabatan.” katanya.

Untuk pengisian jabatan eselon II ini, sambung Budi, Pj Bupati bisa melakukan hal itu, tapi mekanismenya terlebih harus mendapat ijin Kemenpan RB.

” Nah, nanti Bupati baru pun tidak bisa serta-merta melakukan pengisian jabatan yang kosong karena ada regulasi yang mengaturnya, paling cepat tiga bulan setelah dilantik, dan itu pun harus melalui open bidding ” katanya.

Sementara itu, Kabid Hikmah dan Kebijakan Publik Ikatan Mahasiswa Muhamaddiyah (IMM) Kabupaten Lebak, menilai rangkap jabatan yang diemban Direktur RSUD Adjidarmo, Budi Mulyanto, adalah merupakan pembangkangan undang – undang.

Sebab, kata Fahmi hal itu, telah di atur peraturan Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 17a yang berbunyi “melarang penyelenggara pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha”.

” Karena itu kami minta Direktur RSUD Adjidarmo ini mundur dari Jabatan Plt Kadis Kesehatan” tandasnya.