Berita Umum

Ribuan Butir Haxymer dan Tramadol HCI Diamankan Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten

Cilegon-Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan ribuan butir Haxymer dan Tramadol berikut pelakunya di pinggir jalan tepatnya di Jalan Yos Sudarso Lingkungan Sawah Kelurahan Lebakgede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon pada selasa (03/01).

Ribuan Butir Haxymer dan Tramadol HCI Diamankan

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro yang melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Syamsul Bahri membenarkan kejadian tersebut. “Benar bahwa satuan reserse narkoba Polres Cilegon berhasil mengamankan seorang laki laki AS (29) warga Lingkungan Sawah Kelurahan Lebakgede Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon pada Selasa (03/01) sekitar pukul 20.30 Wib,” kata Syamsul saat ditemui pada Selasa (10/03).

Kemudian Syamsul menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Ps Kanit 1 Satnarkoba Polres Cilegon Aiptu Dadan mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung bergerak kemudian berhasil mengamankan seorang laki laki yang mengaku bernama AS (29),” ucap Syamsul.

Selanjutnya setelah penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan terhadap tersangka AS (29) dan ditemukan beberapa barang bukti. “Ditemukan berupa 58 lempeng obat diduga Tramadol HCI yang perpaketnya berisi 10 butir dengan jumlah keseluruhan 580 butir dan 58 paket obat diduga Haxymer yang tiap paket berisi 10 butir dengan total keseluruhan 580 butir, 1 botol obat diduga Haxymer berisi 1.000 butir, 1 botol obat diduga Haxymer berisi 800 butir, 1 pack plastik klip, 1 buah tas kecil warna hitam, uang sebesar Rp115.000 dan 1 buah handphone merk Itel warna hijau. Dari keterangan AS bahwa obat tersebut diedarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari BO (DPO),” ujarnya.

Menurut Kasat Narkoba Polres Cilegon Polda Banten Iptu Syamsul Bahri bahwa tersangka AS (29) dapat dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tutupnya. (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *