BANTENBerita DaerahSerang

Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi

Tiennews.com || Serang-Satresnarkoba Polres Serang Tangkap Pelaku Pengedar Pil Ekstasi, AH (33) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, ditangkap kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Pelaku diketahui sebagai pengangguran ditangkap lantaran mengedarkan obat jenis hexymer . Dari tangan AH polisi mengamankan barang bukti 110 butir hexymer.

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran Pil Ekstasi yang dilakukan oleh AH, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. “Atas informasi dari masyarakat, kami berhasil mengamankan pengedar obat keras di sebuah kontrakan di sekitar jalan Lontar Baru,” katanya.

AKP Michael menjelaskan saat penangkapan pihaknya juga mengamankan ratusan obat jenis hexymer, dan uang yang diduga hasil penjualan obat. “110 butir obat jenis hexymer berhasil kami amankan serta uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu dan 1 unit handphone merk Oppo juga tas warna hitam,” jelasnya.

AKP Michael menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB. “Obat jenis Hexymer tersebut di peroleh dari saudara AB yanh berstatus sebagai DPO di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp.500 ribu,” tambahnya.

AKP Michael menambahkan obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjual belikan kembali oleh AH untuk mengambil keuntungan. “Obat-obatan yang di dapat oleh pelaku kemudian diperjual belikan oeleh pelaku untuk untuk mengambil ke untungan karena faktor ekonomi,” ujarnya.

AKP Michael menegaskan AH dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dan masih melakukan pengembangan tegasnya. (Bidhumas)