BANTENSerang

Bacok Tiga Pelajar Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Pelaku

Satreskrim Polres Serang Berhasil Amankan Pelaku

Serang || Tiennews.com – IR (17) seorang pelajar asal Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang kembali diamankan Satreskrim Polres Serang pada Jumat (10/03) di wilayah Citeras, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.

Pelaku IR diamankan setelah sebelumnya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap MI, MU dan MA dengan senjata tajam di jalan simpang empat Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada (06/03).

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, IR merupakan residivis pelaku penganiayaan di Kecamatan Petir dan baru bebas dua bulan yang lalu, dan kembali melakukan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP. “IR kembali kita amankan setelah adanya laporan penganiayaan terhadap tiga pelajar SMP pada Senin 6 Maret 2023, dan ketiga korbannya MI, MU dan MA mengalami luka bacok,” kata Dedi Mirza pada Selasa (14/03).

Usai melakukan penganiayaan, imbuh Dedi, IR sempat melarikan diri. Dan keberadaan pelaku dapat diketahui oleh Tim Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Serang di sebuah tempat. “Pada Jumat (10/03) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob dan Unit PPA akhirnya berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok kosong bekas Ponpes salafiyah yang sudah kosong di wilayah Citeras, Rangkas Bitung,” terang Dedi.

Dalam hal ini pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Selain mengamankan pelaku turut diamankan barang bukti satu bilah celurit pendek dengan gagang kayu coklat dengan di hiasi tali merah,” ucap Dedi.

“Untuk motif pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap anak yang masih di bawah umur di karenakan ingin gagah-gagahan,” tambah Dedi.

Terakhir Dedi mengatakan tersangka diamankan di Polres Serang. “Atas perbuatanya IR di jerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 20 tahun,” tutup Dedi (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *