BANTENBerita DaerahLebak

Bawa Samurai dan Ikut Tawuran, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Tiennews Lebak-Seorang Pemuda AM (19) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung diamankan Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku AM diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran di areal Taman Angklung Jalan Oto Iskandar Rangkasbitung.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi membenarkan kejadian tersebut. “Ya Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan seorang pemuda inisial AM (19) warga Desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis samurai dan bersama teman-temannya mengikuti tawuran,” ujar Andi pada Selasa (28/3).

Kemudian Andi menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. “Adapun Kronologi kejadian pada Senin tanggal 27 Maret 2023 sekitar pukul 02.00 Wib pelaku bersama teman-temannya merencanakan aksi tawuran, yang mana kubu lawan sebelumnya kalah perang sarung, jadi kubu lawan tidak terima dan mereka sepakat melakukan aksi tawuran kembali. Kemudian mereka melakukan aksi konvoi dimulai dari parkir bus KJU – Kampung Kandang Sapi hingga mereka berhenti di Taman Angklung Jl. otto iskandar Dinata lalu mereka saling melempar petasan, dan memulai tawuran, ada yang membawa samurai serta bangku lipat juga,” jelas Andi.

Kemudian Andi melanjutkan bahwa anggota polisi langsung mengamankan tersangka. “Karena kondisi gelap tersangka terjatuh ke semak-semak sehingga pada saat itu diamankan oleh polisi dan warga sekitar yang sedang membubarkan aksi tawuran tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti sebilah samurai diamankan ke Polsek rangkasbitung, dan dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Lebak,” ungkapnya.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Terakhir Andi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada tindak pidana atau kejadian yang meresahkan. “Mari bersama kita menjaga kondusifitas selama Ramadhan, jaga kekhusu’an dalam beribadah, apabila ada kejadian segera hubungi layanan 110 atau nomor hotline Sat Reskrim Polres Lebak 087889222232,” tukasnya. (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *