BANTENBerita DaerahLebak

Bocah Dilempar Ke Balong Rancalentah Berujung Damai di Dampingi Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung

Tiennews LEBAK || Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak BRIGADIR Imam Solichin,BRIGADIR Hari Abdul.S dan BRIPDA Andreas Sitorus, mendampingin musyawarah atas kesalahpahaman antar warga,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.Rabu (05/04/2023)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan.SIK,.MH, melalui Kapolsek Rangkasbitung Polres Lebak AKP Pipih Iwan Hermansyah.SH, menjelaskan kronologis terjadinya kesalahpahaman antar warga pada hari Senin 03 April 2023,pukul.03.30 Wib.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung melaksankan giat pendampingan musyawarah secara mufakat dengan adanya keslahfahaman, yang terjadi pada hari Senin tanggal 03 April 2023,di Balong Rancalentah, Kelurahan Rangkasbitung Barat,Kecamatan Rangkasbitung, Kabupten Lebak.Yang dilakukan oleh Saudari (NA) terhadap Saudara (D) yang bermula menurut keterangan warga pada awalnya, saudari (NA) datang dengan mengendarai sepeda motor dengan membonceng anak kecil,yang bernama saudara (D), tak lama setelah itu saudari (NA) berhenti di tepi Balong Rancalentah dan langsung menarik saudara (D), sehingga tercebur ke Balong, mengtahui hal tersebut warga sekitar pun menolong korban, yang selanjutnya di bawa ke Polsek Rangkasbitung beserta dengan saudari (NA) oleh warga sekitar, selanjutnya anggota piket Polsek Rangkasbitung menanyakan identitas korban dan ditemukan alamat korban berada di kampung Kalimati sehingga anggota Piket menghubungi pihak keluarga korban, tak lama setelah itu datanglah keluarga korban dan menanyakan permasalahannya kepada saudari (NA), setelah dijelaskan penyebabnya bahawa korban sering mengajak anak kandung dari saudari (NA), untuk meminta-minta di jalanan atau mengemis, namun menurut saudari (NA) sudah merasa mencukupi anaknya dan tidak menerima atas perbuatan korban.

“Mengetahui hal tersebut akhirnya keluarga korbanpun menyesali atas apa yang telah dilakukan oleh korban, sehinga keluarga korban menyadari bahwa atas kejadian tersebut keluarga korban kurang untuk mengawasi dan mendidik korban, sehingga selanjutnya ditemukan kedua belah pihak dan didapati musyawara mufakat antara kedua belah pihak dengan pertimbangan dari keluarga korban menyadari tidak bisa mendidik atau mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh korban dengan selalu mengajak kepada anak saudari (NA), sehinga kedua belah pihak saling memahmi atas kejadian tersebut, kemudian sepakat berdamai dan dibuatkan surat musyawarah perdamaian di ruangan Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak,”jelas Kapolsek Rangkaabitung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *