Berita UmumSerang

Dirreskrimum Polda Banten Pimpin Analisa dan Evaluasi Kasus Yang Terjadi Selama Tahun 2022

Serang – Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan analisa dan evalusi (Anev) kasus yang terjadi selama tahun 2022 guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2023 bertempat di Ruang kerja Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Banten pada Rabu (25/01).

Analisa dan Evaluasi

Anev tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal didampingi Kabagwassidik, Kabagbinopsnal, para Kasubdit dan Kanit serta Polres dan Polsek Jajaran Polda Banten melalui Zoom Meeting.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal membenarkan kegiatan tersebut. “Hari ini kami lakukan analisa dan evaluasi terkait pelaksanaan tugas Ditreskrimum Polda Banten,” ujar Ade Rahmat Idnal.

Ade Rahmat menyampaikan bahwa anev ini membahas beberapa permasalahan yaitu tentang trend kejahatan yang sering terjadi di wilayah hukum Polda Banten. “Anev ini membahas permasalahan yaitu tentang trend kejahatan yang sering terjadi di wilayah hukum Polda Banten, penanganan perkara terkait dengan jumlah laporan kejadian pada pada tahun 2022,” ucap Ade Rahmat.

Ade Rahmat menjelaskan bahwa kegiatan ini guna mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di daerah hukum Polda Banten. “Anev ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan situasi kamtibmas di daerah hukum Polda Banten, menekan angka tindak pidana dan menjadi bahan masukan bagi pimpinan guna menentukan langkah-langkah operasional Ditreskrimum Polda Banten kedepan,” terang Ade Rahmat.

Ade Rahmat menjelaskan jumlah JTP dan JPTP Polda Banten dan Jajaran. “Dalam hal ini jumlah JTP Polda Banten dan jajaran sebanyak 3666 kasus dan JPTP sebanyak 2425 kasus pada tahun 2022 atau sebesar 66%,” terang Ade Rahmat.

“Selama tahun 2022 Ditreskrimum Polda Banten beserta Satreskrim Polres dan Unit Reskrim Polsek jajaran telah berhasil mengungkap beberapa kasus menonjol terutama yang menjadi atensi dan perhatian publik,” tambah Ade Rahmat.

Ade Rahmat menjelaskan kesimpulan dari anev pada tahun 2022. “Dari anev ini terdapat beberapa kesimpulan berdasarkan data tindak pidana tertinggi didominasi oleh pencurian dengan pemberatan sebanyak 560 kasus dengan selra 372 kasus, curanmor 525 kasus dengan selra 266 kasus, penganiayaan berat 351 kasus dengan selra 191 kasus serta pengeroyokan 231 kasus dengan selra 174 kasus,” jelas Ade Rahmat.

Terakhir Ade Rahmat memberikan penekanan terhadap pengungkapan beberapa kasus menonjol yang terjadi. “Saya memberikan penekanan terhadap pengungkapan beberapa kasus menonjol yang terjadi seperti berandalan jalanan atau geng motor, curas, curat, curanmor, pembunuhan, perampokan dan penculikan,” tutup Ade Rahmat (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *