Kapolsek Cibeber Polres Lebak, Bersama Forkopincam Cibeber laksanakan Rapat.
Lebak– Kapolsek Cibeber Polres Lebak AKP RAHMAT HIDAYAT SH , didampingi Seluruh Kanit Polsek Cibeber beserta Bhabinkamtibmas Menghadiri kegiatan Rapat Forkopincam Cibeber Perihal Konfirmasi dan Klarifikasi Aktifitas PT SBJ dengan isi surat sehubungan dengan adanya aktifitas perusahaan PT SBJ di blok Cipicung wilayah Ds. Warungbanten kec. Cibeber Pada Rabu (25/01/2023)
Kegiatan Rapat dihadiri yaitu, Anggota DPRD Kab.Lebak Sdr. Rully, Camat Cibeber Sdr. Ade Kurniawijaya, SH.M.Si, Kapolsek Cibeber AKP Rahmat Hidayat, SH, Koramil 0315 Bayah diwakilkan Serma Dedi, Humas PT SBJ Sdr. Tb. Endin, KTT PT SBJ, Sdr. Samsudin, Jubir PT.SBJ Sdr. Aho, Kepala Desa Cibeber Sdr.Harto, Kepala Desa Warungbanten Sdr. Rudi ,Kasepuhan Cibeber,Sdr. Sarkoni , Ketua RW Desa Cibeber Sdr.Otong, Tokoh Masyarakat Desa Cibeber Sdr. Adhani als Caong, Ketua RW. Kp. Cikoneng Desa Warungbanten Sdr. Ijo, Warga Kp. Cikoneng, Sdr. Ujat dan Sdr. Ujang.
Camat Cibeber Sdr. Ade Kurniawijaya, SH,M.Si Dalam sambutanya menyampaikan “pertemuan hari ini saya konfirmasi terkait legal standing kedudukan PT. SBJ dan klarifikasi kejadian atau unjuk rasa yang terjadi pada saat hari Jumat tgl 20 Januari 2023 di lokasi blok Cipicung kepada pihak perusahaan PT. SBJ dimana tidak pemberitahuan kegiatan aksi tersebut kepada pihak kec. Cibeber
Saya menegaskan bahwa pemerintah kec. Cibeber tidak alergi dan tidak pernah melakukan penolakan terhadap masyarakat yang akan melaksanakan aksi / menyuarakan aspirasi serta jika memungkinkan pihak kec. Akan melaksanakan visitasi ke lokasi” ungkapnya.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K, MH, Melalui Kapolsek Cibeber AKP Rahmat Hidayat, SH dalam sambutanya menyampaikan “membenarkan bahwa pada hari Jum’at tanggal 20 Januari 2023 adanya masyarakat Kp. Cikoneng mendatangi perusahaan di Blok Cipicung milik PT. SBJ Pihak Polsek Cibeber bersama Pihak Koramil 0315 dan Pihak Perusahaan PT. SBJ mengecek lokasi dan benar adanya masyarakat datang kelokasi Blok Cipicung milik PT. SBJ dan didapati Ban bekas sudah dibakar oleh masyarakat, kemudian masyarakat menyampaikan aspirasi keluhan masyarakat kepada pihak perusahaan dan hasil keluhan masyarakat serta dibuatkan kesepakatan surat pernyataan oleh pihak perusahaan PT SBJ dan pihak masyarakat Kp. Cikoneng Ds. Cibeber dan Kp. Cikoneng Ds. Warungbanten dengan batas waktu tgl 20 Februari 2023 keluhan masyarakat sudah terealisasikan.
Lanjut Kapolsek Pada tanggal 21 Januari 2023 muncul issue perkelahian antara Pribumi dengan TKA dengan munculnya Video yang beredar di media sosial sehingga menimbulkan kehebohan setelah ditelusuri ternyata video tersebut tidak benar atau hoax karena bukan terjadi di Perusahaan PT. SBJ di wilayah kec. Cibeber. Sesuai amanat Wakapolda Banten waktu Press Reales di polres Lebak agar masyarakat bijak dalam ber medsos
Dengan adanya kejadian kemarin untuk menyampaikan aspirasi sudah ada aturan bukan dilarang tapi harus ada pemberitahuan apalagi yang massa banyak dengan maksud dan tujuan dalam menyampaikan aspirasi oleh masyarakat, Saya berharap dalam bermedsos warga agar bijak dengan bermesos jangan sampai ketika menyampaikan dimedsos tetapi efeknya harus dipikirkan juga” tukasnya.
Humas PT. SBJ Sdr. TB. Endin, Dalam Sambutanya menyampaikan, “SBJ membuka kemitraan dengan pengusaha lokal dan tidak menyarankan mitra kerjanya untuk menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan keinginan warga, tapi karena dianggap sudah memberikan kompensasi kepada masyarakat maka mitra kerja PT. SBJ menggunakan jalan tersebut.Masih kata TB Endin Perijinan Perusahaan telah diperpanjang sejak tgl 25 Februari 2021 sampai dengan Tahun 2030, dan Telah dilaksanakan pemberian kompensasi kepada masyarakat yang menderita kerugian dari danpak kegiatan perusahaan PT.SBJ Pihak Manajemen meminta permohonan maaf atas kejadian kemarin dan akan melakukan evaluasi” jelasnya.
Anggota DPRD Kab Lebak Sdr. Rully.S , Dalam sambutanya juga menyampaikan “Menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menyebarluaskan informasi terlebih mengenai berita yang belum bisa dipastikan kebenarannya. Sampaikan aspirasi sesuai dengan ketentuan dan melalui wadah yang seharusnya
PT SBJ diharapkan juga dapat memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat di kecamatan Cibeber minimal masyarakat di sekitar perusahaan
Masih kata Rully saya selaku warga masyarakat menjaga kondusifitas apabila ada keluhan ayo kita curhat dan komunikasi dan silaturahmi, permasalahan bisa selesai dengan cerita tanpa ada aksi ayo kita sama2 duduk bareng dengan satu pikiran, saya berharap perusahaan di wilayah Cibeber bersinergitas dengan masyarakat.
adanya perusahaan diwilayah kec. Cibeber bisa menguntungkan begitu juga dengan masyarakat
Mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya rapat klarifikasi pada hari ini.dan Memberikan saran kepada perusahaan untuk membuat usaha binaan untuk masyarakat” harapnya
Kesimpulan Hasil Rapat Tersebut Camat Cibeber mengamanatkan “untuk kembali ke perjanjian lama tertanggal 23 Mei 2022 dimana semua sudah jelas poin-poinnya dan agar Poin-poin kesepakatan tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat.Adapun perjanjian Lama tgl 23 Mei 2022 dengan isi surat pernyataan sbb :
- PT. Samudra Banten Jaya ( SBJ ) melakukan kegiatan Pengembangan Pertambangan di Blok Cipicung Desa Warungbanten sesuai Dengan IUP ( Ijin Usaha Operasi Produksi ) dengan metode penambangan Open Fit
2.Jika terjadi dari kegiatan penambangan yang dilakukan mengganggu mata air, untuk dikonsumsi air minum kebutuhan warga dan sawah, maka pihak perusahaan siap mengganti dan menormalisasikan kembali sarana prasarana untuk kebutuhan warga disekitarnya - PT. SBJ harus merekrut tenaga kerja lokal, tenaga harian dan bulanan sesuai skil yang dimiliki dan dibutuhkan oleh pihak perusahaan.
- PT SBJ harus memperhatikan aspek sosial salah satu program CSR ( Kegiatan Seren Taun, Kepemudaan dan kegiatan yang lainnya melalui permohonan proposal yang diajukan )
- PT SBJ harus taat dan patuh kepada Berita Acara kesepakatan yang sudah di buat
- Kami atas nama masyarakat yang ada di dua desa siap membantu mengkondisikan keamanan
- Apabila ada hal yang menyangkut kerugian masyarakat lingkungan tidak dibenarkan untuk mengadukan kepada pihak ketiga hanya diperbolehkan disampaikan kepada pelaku kegiatan usaha pertambangan ( PT SBJ ) dan unsur pemerintah yang terkait dengan mengedepankan azas musyawarah dan mufakat
- Kalau ada kerusakan kepihak Masyarakat Cikoneng setelah ditanda tangan dilaksanakan ganti rugi harus segera dilaksanakan dan
- Pengolahan harus disekitar yang aman dengan lingkungan masyarakat dan tidak boleh mengganggu mata air dan menjadi kotor dari mata air dalam persetujuan guru tanda tangan diatas matrai” tutup Camat Cibeber.
(Cbbr)