Kejari Lebak eksekusi uang rampasan rokok ilegal Rp1,3 miliar
Tiennews.com,-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Banten mengeksekusi uang rampasan bidang tindak pidana khusus dari pedagang rokok ilegal tanpa bea cukai sebesar Rp1,3 miliar.
“Kita mengeksekusi uang rampasan tersebut dan dikembalikan ke kas negara,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Lebak Irfano Rukmana Rachim saat jumpa pers di Lebak, Rabu.
Pelaku pedagang rokok ilegal tersebut dua terdakwa yakni Junayah (37) sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Rangkasbitung selama tiga tahun penjara dan denda Rp1,1 miliar.
Sedangkan, terdakwa lainnya Jarim (40) divonis satu tahun penjara.
Pelaku diduga sudah berlangsung lama melakukan aktivitas sebagai pedagang rokok ilegal yang beredar di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Mereka pelaku pedagang rokok ilegal itu diterima dari Jawa Timur dengan merk SS dan sekitar 400 ribu batang.
Sekarang, ujar dia, pelaku pemasok rokok ilegal tersebut dari Jawa Timur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami minta masyarakat tidak melakukan perdagangan barang ilegal, karena bisa berurusan dengan hukum,” katanya menjelaskan.
Kepala Kantor Bea Cukai Merak, Agustyan Umardani mengatakan pihaknya berkolaborasi dengan aparat hukum terkait, termasuk Kejari Lebak untuk pengamanan transaksi perdagangan rokok ilegal sebesar Rp1,3 miliar dari terdakwa Junayah dan Jarim.
Dengan demikian, pihaknya kini menyerahkan uang rampasan itu kepada Kejari Lebak untuk diserahkan ke kas negara.
Karena itu, pihaknya kini mengoptimalkan pengawasan barang -barang ilegal, termasuk rokok ilegal.
Pengawasan barang ilegal itu, mereka pelaku menyelundupkan melalui kendaraan hingga jasa penitipan barang.
Karena itu, petugas begitu ketat untuk pengawasan barang – barang ilegal tersebut.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penjualan rokok ilegal tanpa bea cukai, karena dipastikan negara akan mengalami kerugian pendapatan pajak negara,” katanya.
