Kurang dari 24 Jam Satreskrim Polres Lebak Berhasil Mengamankan Para Pelaku Pembacokan Pelajar
Lebak-Kurang dari 24 jam Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengamankan 4 pelaku pembacokan pelajar di Kampung Pasirnangka, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak pada Rabu (07/12).
Saat dikonfirmasi Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan membenarkan kejadian tersebut. “Ya benar, kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil amankan 4 pelaku pembacokan pelajar di Kampung Pasirnangka, Desa Pasir Tanjung Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak,” kata Wiwin pada Jumat (09/12).
Diketahui pelaku berinsial YM (20) warga Cijoro Lebak, Rangkasbitung. Satreskrim Polres Lebak juga mengamankan 3 pelajar SMK yakni DA (19), AW (19) dan MIF (18).
Kemudian Wiwin menjelaskan kronologi kejadian pembacokan tersebut. “Saat itu korban AA bersama temannya mengendarai sepeda motor usai makan bersama teman sekolahnya di Kampung Balah Punah, Desa Pasir Tanjung. Setibanya di Pasir Nangka, salah satu teman korban melihat ada konvoi pelajar dengan mengendarai sepeda motor dari arah Rangkasbitung yang diduga adalah pelajar SMKN 2 Rangkasbitung,” jelas Wiwin.
Lebih lanjut Wiwin menerangkan kronologi kejadian pembacokan pelajar tersebut. “Teman korban putar balik untuk memberitahu teman-temannya yang lain bahwa ada rombongan anak pelajar dari sekolah tersebut. Korban yang berboncengan posisinya paling belakang disabet senjata tajam oleh pelaku dan korban mengalami luka bacok pada bagian punggung sebelah kanan lalu dilarikan ke RSUD dr. Adjidarmo untuk mendapat penanganan,” ungkapnya.
Mendapatkan laporan tersebut Satreskrim Polres Lebak bersama Polsek Rangkasbitung langsung menuju TKP dan melakukan pengejaran para pelaku. “Alhamdulillah kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan 4 orang pelaku,” tutur Wiwin.
Dari keempat pelaku, Satreskrim Polres Lebak berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah celurit warna hitam, 1 ilah golok dengan sarang goloknya, 1 bilah pisau yang dirakit menjadi alat penusuk seperti celurit, 1 buah ketapel, 1 bilah pisau yang dirakit memakai batang cangkul kecil.
Diakhir Wiwin menerangkan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 80 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan Pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutupnya. (Bidhumas)