Berita UmumSerang

Polresta Serang Kota Laporkan Penyelesaian Penyalahgunaan Narkoba

Serang-Satresnarkoba Polresta Serang Kota gencar memerangi narkoba di wilayah hukumnya, bahkan pernah menggagalkan upaya penyelundupan sabu maupun obat keras jenis Hexymer dan Tramadol ke dalam penjara, bekerjasama dengan petugas jaga sepanjang Tahun 2022.

Penyalahgunaan Narkoba

Kapolresta serkot Kombes Pol. Nugroho Arianto melalui Kasat Narkoba Polresta serkot Kompol Hengki Kurniawan mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan tersebut agar masyarakat terbebas dari peredaran narkoba. “Saya dan personel Satresnarkoba Polresta Serang Kota gencar menangkap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta serkot agar masyarakat Kota Serang terbebas dari peredaran narkoba tersebut,” ujar Hengki.

Kemudian Kasi Humas Serang Kota AKP Iwan Somantri menjelaskan Bahwa Narkoba jenis apapun, bisa membahayakan kesehatan pemakainya dan menimbulkan tindak kejahatan lainnya. Adapun selama periode 2022, Jumlah Tindak Pidana (JTP) yang ditangani berjumlah 85 kasus. “Jika dibandingkan tahun 2021, ada 108 kasus, artinya turun 23 kasus atau 27%,” terang Iwan saat ditemui pada Sabtu (31/12).

Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti berhasil disita dari pelaku pengedar maupun penyalahgunaan narkoba, untuk sabu seberat 457,28 gr, kemudian ganja 361,52 gr, tembakau gorila 54,66 gr. Selanjutnya obat keras jenis hexymer sebanyak 38.948 butir dan tramadol berjumlah 13.002 butir.

“Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana 2022 sebanyak 69 kasus. Jumlah tersebut menurun dibandingkan 2021 yang berjumlah 108 kasus, turun 39 atau 57%,” tutupnya. (Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *