Polsek Kronjo Polresta Tangerang Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP
Tangerang – Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten membekuk seorang pria berinisial SH (49) warga Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu ditangkap karena diduga melakukan pencurian 12 telepon gengam atau handphone milik Korban Sukmadi (38).
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Sigit Dany Setiyono mengatakan peristiwa pidana itu terjadi pada Senin (23/01) sekira pukul 04.00 Wib di Toko Korban di Kampung Pecinan, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. “Betul Polsek Kronjo Polresta Tangerang Berhasil amankan seorang pria pelaku pencurian HP,” ucap Dany pada Jumat (27/01)
Dany menjelaskan kronologis kejadian pencurian HP tersebut. “Tersangka mencuri Handphone dengan memasuki toko korban menggunakan kunci palsu untuk membuka gembok rolling door, kemudian tersangka mengambil 12 unit telepon genggam atau handphone yang berada didalam etalase, setelah itu tersangka sempat menjual handphone hasil curian tersebut sebanyak empat unit kepada orang lain dan berawal dari keterangan saksi-saksi kemudian anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang mengidentifikasi tersangka,” kata Sigit.
Kemudian berbekal dari keterangan saksi-saksi kemudian anggota Polsek Kronjo Polresta Tangerang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Marwata berhasil menangkap tersangka SH di rumahnya dan menyita barang bukti berupa handphone pada (25/01). “Kepada petugas, tersangka SH mengakui telah melakukan perbuatan pencurian handphone tersebut,” ucap Sigit.
Hilangnya barang itu membuat korban mengalami kerugian hingga 10 juta rupiah dan korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang. “Korban mengalami kerugian dan melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Kronjo,” terang Dany.
Terakhir Dany mengatakan tersangka diamankan di Polsek Kronjo. “Tersangka akhirnya digelandang ke Polsek Kronjo Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Dany (Bidhumas).