Satbrimob Polda Banten Sosialisasikan Perpol Tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga
Serang – Satbrimob Polda Banten sosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga yang dilaksanakan di Joglo Mako Satbrimob pada Rabu (11/01).
Sosialisasi ini dilakukan oleh Wadansat Brimob Polda Banten AKBP Hadi Saepul Rahman didampingi oleh Kabagops Satbrimob Polda Banten AKBP Maya H Hitijahubessy dan diikuti oleh personel Satbrimob Polda Banten.
Wadansat Brimob Polda Banten AKBP Hadi Saepul Rahman mengatakan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2022 menjadi pijakan baru untuk prosedur pengamanan kompetisi olahraga, khususnya sepak bola. “Perpol Nomor 10 tahun 2022 ini menjadi Prosedur Tetap (Protap) pengamanan pertandingan sepak bola di Indonesia dan melalui sosialisasi ini diharapkan sepakbola di Banten semakin aman dan nyaman ketika kompetisi dihadiri penonton,” kata Hadi.
Sementara itu, AKBP Maya menambahkan jika sebelum terbitnya Perpol Nomor 10 tahun 2022, pedoman pengamanan pertandingan sepak bola mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kegiatan Masyarakat. “Dalam Perpol yang ditetapkan pada 28 Oktober 2022 tersebut juga diatur tentang larangan penggunaan senjata api dan senjata pengurai massa untuk penanganan kerusuhan di dalam stadion,” ucap Maya.
Diakhir Maya menjelaskan jika dalam protap sebelumnya hanya fokus mengamankan pemain dan pelaku pertandingan. “Perpol yang baru selain mengamankan pemain ke depan pengamanan suporter juga dipertimbangkan,” tutup Maya. (Bidhumas)