SK HCB Tidak Berlaku, DK PWI Pusat Ingatkan Daerah
Tiennews.com, Silang sengketa terkait masalah kepengurusan PWI Pusat yang di claim HCB, bahwa dialah ketum yang sah, Helmi Burman anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat mengatakan, “Jika Hendri Ch Bangun (HCB) mengatakan bahwa pengurus PWI Pusat yang sah dan diakui pemerintah sesuai dengan SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08. Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024. Pernyataan HCB bekas anggota PWI tersebut, memperjelas masalah pemecatan HCB jadi terang benderang. Karena Dewan Kehormatan yang sesuai dengan SK Kemenkumham AHU-0000946.01.08.Tahun 2024 tertanggal 9 Juli 2024 adalah Sasongko.
Dengan begitu keputusan DK tentang pemecatan HCB sebagai Anggota PWI pengangkatan Plt. Ketua Umum PWI untuk pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) sah. Sehingga seluruh keputusan KLB adalah mutlak berlaku” tandas Helmi Burman.
Terkait penggunaan anggaran FH BUMN, Helmi juga menyampaikan “Kami minta hasil audit editor publik dipublish, kira-kira HCB berani tidak? bacaan kami hasil auditnya, seluruh pelaksanaan UKW yang diadakan di sepuluh provinsi ditemukan selisih dari hasil rekonsiliasi antara laporan program dengan bukti rekapan transaksi aktual. Selisih tersebut tidak terdapat bukti- bukti pendukungnya” ungkap Helmi.
Ditempat terpisah, Ketua Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sasongko Tedjo menegaskan, semua Surat Keputusan (SK) yang ditanda-tangani Hendry Ch Bangun (HCB) setelah tanggal 16 Juli 2024 tidak berlaku.
Karena berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB sudah bukan anggota PWI lagi.
“Dia sudah terkena pemberhentian penuh. Itu berarti, semua SK yang ditanda-tanganinya sebagai ketua umum PWI Pusat tidak berlaku,’’ tegas Sasongko kepada media, Rabu (28/08/2024).
Apalagi, tegasnya, keputusan DK PWI itu juga sudah dikuatkan dan dikukuhkan dalam Sidang Pleno Kongres Luar Biasa (KLB) PWI di Jakarta, 18 s/d 19 Agustus 2024, yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum PWI Pusat Sisa Masa Bakti 2023-2028.
Sasongko juga menegaskan, sejumlah PWI provinsi yang disebut-sebut sudah dibekukan berdasarkan SK HCB, itu tidak berlaku karena tidak sesuai dan melanggar ketentuan Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI.
Dalam kesempatan itu, mantan Ketua PWI Jawa Tengah tersebut mengingatkan kepada wartawan yang diberikan SK mandat untuk menjadi caretaker di PWI Provinsi oleh HCB, semestinya menolak dan tidak perlu mengikutinya.
Sasongko juga mengingatkan potensi pelanggaran PD PRT bagi wartawan di daerah atau pun yang di pusat, yang bersedia menerima SK Carteker setelah PWI Provinsi dibekukan HCB. Itu berarti terang-terangan melawan keputusan DK PWI Pusat.
“Akan ada sanksi organisatoris dari DK PWI bagi wartawan yang masih mengikuti SK HCB. Kalau ada, silakan pengurus DKP PWI Provinsi memproses dan melaporkannya ke DK PWI Pusat,” pungkas Sasongko.
Demi Kebikan Pers, Dua PWI Siap Rekonsiliasi
Menteri Hüküm dan HAM Supratman Andi Agtas pada Rabu 28 Agustus 2024, menerima dua kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sekaligus melakukan mediasi atas konflik yang terjadi di tubuh PWI
Pertemuan mediasi ini dihadiri Dua wakil PWI; Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang, serta disaksikan Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzar , Staf khusus Menteri Ahmad Ali Fahmi, serta tiga Anggota Dewan Pers; Agung Dharmajaya, Totok Suryanto dan Yadi Hendriana.
Dalam pertemuan tersebut, Hendry CH Bangun dan Zulmansyah sepakat untuk rekonsiliasi dan membangun PWI demi Pers Indonesia “Dengan pertemuan ini, demi kebaikan pers Indonesia, tentu saya bersedia untuk rekonsiliasi” ungkap Hendry Bangun.
Hal yang sama juga diungkapkan Zulmansyah; “Rekonsiliasi adalah jalan terbaik bagi PWI dan Pers Indonesia” tegasnya. Kesepakatan ini membuat komitmen keduanya untuk bersama sama menyelesaikan konflik dan membangun PWI.
Pada kesempatan makan malam tersebut, sebagai senior, Hendry mampu menunjukkan kedewasaannya, dia legowo jika Zulmansyah melanjutkan kepemimpinan hingga 2029
“Pers sebagai fourth estate harus kuat jangan terpecah, saya sedih jika melihat Pers pecah, kita bersyukur banyak perubahan perubahan di negara kita ini karena peran pers, jadi kalau pers kita sudah pecah, apalagi yang kita harapkan?, malam ini saya senang karena PWI kembali menjadi satu, mari kembali bergandengan tangan kembali”, ujar Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam pertemuan tersebut.
Sementara itu Anggota Dewan Pers Totok Suryanto yang hadir dalam acara tersebut mengungkapkan, “Pers selalu mencatat sejarah, dan jika PWI bersatu dan utuh, akan kuat dan menciptakan sejarah”, ujarnya.
Pertemuan yang dikemas dalam acara makan malam tersebut berlangsung santai dan cair, kedua pihak berkomitmen untuk düdük bersama menyelesaikan konflik.(red)