BANTENBerita DaerahLebak

Anggota Polsek Cikulur Polres Lebak melayani warga dalam membuat Surat Kehilangan

” Bentuk Pelayanan Kepada Masyarakat “

Tiennews Lebak, || Kepolisian Sektor Cikulur Polres Lebak melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) selaku garda terdepan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Memberikan pelayanan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Hilang Kepolisian, baik itu dalam hal kehilangan dokumen kependudukan, pendidikan, kesehatan, perbankan, pertanahan, SIM, STNK, BPKB dan lainnya selama 1X24 jam.

Kegiatan pemberian penerbitan Surat Keterangan Kehilangan ini dapat berlaku secara Nasional, dan dapat digunakan dimana saja serta kapan saja dengan tanpa dipungut biaya atau gratis. Hal ini diselenggarakan oleh Polsek Cikulur Polres Lebak kepada warga yang akan membuat surat kehilangan sebagai bentuk Pelayanan Masyarakat Polsek Cikulur pada hari Kamis (18/05/2024)

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,.M.H,. melalui Kapolsek Cikulur AKP Kemas Husni Thamrin menjelaskan “Polsek Cikulur melalui SPKT melayani warga dalam pembuatan Surat Kehilangan sesuai kebutuhan namun dalam skala kewenangan Polsek. “

“Untuk pembuatan dan penerbitan Surat Kehilangan tidak dikenakan biaya sama sekali atau gratis.” pungkas Kapolsek Cikulur