BANTENBerita DaerahSerang

Perkembangan Kasus Tawuran Pelajar di KP3B, Polresta Serang Kota Ungkap Dari 4 Tersangka Menjadi 15 Tersangka

Tiennews.com || Serang – Perkembangan penanganan kasus tawuran antar pelajar yang terjadi Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, tepatnya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang pada Rabu (07/06) malam.

Kapolresta Serang Kota Polda Banten Kombes Pol Sofwan Hermanto menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman pada kasus tawuran antar pelajar tersebut. “Polresta Serang Kota sangat mengatensi kejadian tawuran antar pelajar yang terjadi di KP3B pada Rabu (07/06) sekitar pukul 18.00 Wib yang kemudian dari kejadian ini pada Kamis (08/06) Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan 4 tersangka yakni AH (16), LH (17), RS (16), dan AN (17),” ungkap Sofwan saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/06).

Tidak berhenti sampai disitu, selanjutnya pada Jumat (09/06) Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang terlibat pada tawuran antar pelajar tersebut. “Hasil pengembangan kasus tawuran antar pelajar, Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 11 tersangka lainnya yang terbukti terlibat dalam tawuran antar pelajar di KP3B,” tegas Sofwan.

Adapun 11 tersangka tersebut berinisial BA (16), SP (16), JA (16), AF (17), IF (16), TH (16), AN (16), DN (16, RM (16), FA (16) dan AA (16).

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP M. Nandar menyebutkan dalam pengembangan kasus tersebut dan hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Serang Kota telah ditetapkan 11 tersangka lainnya sehingga saat ini telah berhasil terungkap dari semula 4 tersangka kini menjadi 15 tersangka. “Berdasarkan hasil pemeriksaan 11 tersangka ini terbukti melakukan tindak pidana membawa dan memiliki senjata tajam yang digunakan pada saat tawuran, dan jumlah tersangka saat ini dari 4 orang menjadi 15 orang,” tegas Nandar.

Terakhir Nandar menerangkan Pasal yang dikenakan kepada para pelaku tawuran tersebut. “Para Pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 Jo Pasal 170 KUH Pidana dengan hukuman kurungan penjara paling lama 10 tahun,” tutup Nandar. (Bidhumas)