Berita Umum

Polsek Panggarangan Polres Lebak Hadiri Giat Musrembang RKPD Tahun 2024 Tingkat Desa Barunai Kabupaten Lebak

Lebak – Polsek Panggarangan Polres Lebak Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat (Kanit Binmas) hadiri giat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024, Tingkat Desa Barunai, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selasa (17/01/2024).

RKPD Tahun 2024 Tingkat Desa Barunai

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut hadir Kepala Desa Barunai, seluruh perangkat desa, BPD, Forpimcam Cihara, Ketua TP-PKK,Kader Posyandu, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, Pendamping Desa dan tokoh Agama.

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan S.I.K. M.H., melalui Kapolsek Panggarangan IPTU Suherli Setiawan mengatakan bahwa benar hari ini Selasa tanggal 17 Januari 2023 ada kegiatan Musrembang yang waktunya pada jam 09.00 di Desa Barunai dan pada jam 14.00 di Desa Cihara, yang dihadiri oleh Aiptu Cecep Rakhmat Hidayat (Kanit Binmas).

Kegiatan Musrenbang Desa tersebut yaitu Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun anggaran 2024 Tingkat Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Dan kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Ucap Kapolsek.

Dikegiatan tersebut Polri harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat merasa aman, nyaman dan sekaligus kehadiran Polri untuk jalin silaturahmi yang lebih erat lagi dan Sinergitas baik dengan pemerintahan Desa maupun dengan Porpimcam Cihara. Ucap Kapolsek Panggarangan.

Disampaikan Hasan Kepala Desa Barunai kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Dimana, sebagai pemerintahan desa diwajibkan untuk mempersiapkan rancangan awal rencana pembangunan, rencana kerja, serta musyawarah perencanaan pembangunan, selanjutnya disampaikan di tingkat kecamatan dan diteruskan ke tingkat kabupaten dalam hal ini Pemkab Lebak,” Tutur Hasan.

Tentunya, kata Hasan dalam sebuah perencanaan harus berdasarkan atas kebutuhan skala prioritas sehingga apa yang masuk dalam perencanaan bisa benar-benar dirasakan oleh masyarakat khususnya warga Desa Barunai.

“Inilah pentingnya kebersamaan, sinergitas dari seluruh pihak untuk sama-sama berupaya demi kemajuan desa, masukan dari berbagai unsur merupakan hal yang harus diserap untuk menjalankan roda pemerintahan, agar bisa berjalan sesuai dengan harapan warga masyarakat Desa Barunai. Ucapnya.

Sementara itu, Sekmat Kecamatan Cihara, A Hendriyana S.IP., mengatakan ada 9 Desa di wilayah Kecamatan Cihara yang menggelar kegiatan Musrembang tersebut.

“Semuanya terjadwalkan, hari ini Selasa tanggal 17 Januari 2023 ada 4 Desa yaitu Desa Barunai, Desa Cihara, Desa Panyaungan dan Desa Karangkamulyan.

Besok Rabu tanggal 18 Januari 2023 kegiatan di Desa Lebak Pendey Desa Ciparahu, Desa Citepusen dan Desa Pondok Panjang.

Terakhir tanggal 19 Desember 2023 kegiatan hanya 1 Desa yaitu di Desa Mekarsari, dan pihak kecamatan membagi menjadi dua tim untuk menghadiri kegiatan tersebut,” kata A.Hendriyana Sekmat Cihara.

Pada kesempatan itu, A. Hendriyana mengimbau agar hasil dari Musrenbang RKPD tingkat Desa ini untuk segera di input di aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Desa).

“Dan selanjutnya, kegiatan ini disampaikan di tingkat kecamatan dan diteruskan ke Pemkab Lebak. Dari sekian program kita akan ambil yang skala prioritas,” ujar A.Hendriyana.

A Hendriyana berharap agar seluruh desa benar-benar mengedepankan prioritas kebutuhan dalam pembangunan, “Artinya, jangan tebang pilih, jangan sampai ada wilayah yang urgent tapi tidak dibangun, sementara yang belum urgent dibangun. Inilah pentingnya koordinasi dan sama sama saling evaluasi agar program yang terselenggara benar-benar pro rakyat dan jangan lupa ketika terealisasi harus dikerjakan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Ia juga menambahkan
untuk pembangunan sekarang ini tidak dibatasi jumlah nominal uangnya namun yang dibatasi hanya usulannya, untuk sekarang ini tiap desa hanya bisa mengusulkan 20 usulan, dan usulan tersebut paling lambat tanggal 20 Januari 2023 harus sudah diusulkan ke tingkat Kecamatan Cihara,

Dari usulan tersebut harus sudah lengkap dengan proposalnya dan terinventarisir oleh panitia musrenbang tingkat desa pada tgl 20 Januari 2023 yg selanjutnya untuk dilakukan penginputan usulan pada SIPD. Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *